Roy Suryo Ditangkap Polisi Terkait Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Jakarta, Presslogue – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi terkait kasus dugaan penyebaran informasi mengenai ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kabar penangkapan tersebut pertama kali disampaikan oleh tim kuasa hukum Roy Suryo yang mengaku menerima informasi dari pihak keluarga. Menurut keterangan yang beredar, Roy Suryo diamankan aparat kepolisian sekitar pukul 07.00 WIB di kediamannya.
Tidak hanya Roy Suryo, polisi juga disebut melakukan penangkapan terhadap dr. Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dr. Tifa. Keduanya diketahui telah berstatus tersangka dalam kasus yang sama sejak tahun lalu.
Pihak kuasa hukum mempertanyakan langkah penangkapan tersebut. Mereka menilai Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan pemeriksaan serta menjalankan kewajiban wajib lapor yang ditetapkan penyidik.
Sebelumnya, berkas perkara kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan dr. Tifa telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan. Dengan status tersebut, proses hukum memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penangkapan maupun status penahanan Roy Suryo.





























































































