# Tags
#Corporate

Pegawai BUMN PKWT, Apa Bedanya dengan Pegawai Tetap?

Dalam lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), status kepegawaian tidak hanya terdiri dari pegawai tetap. Salah satu bentuk yang cukup umum adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), yang sering dikenal sebagai sistem kerja kontrak.

Secara sederhana, pegawai BUMN PKWT adalah pekerja yang terikat hubungan kerja dalam jangka waktu tertentu atau berdasarkan penyelesaian suatu pekerjaan. Berbeda dengan pegawai tetap (PKWTT), status ini memiliki batas waktu yang jelas sesuai kontrak yang disepakati.

Apa itu PKWT di bulan ini?

PKWT merupakan bentuk hubungan kerja yang diatur untuk pekerjaan tertentu yang sifatnya tidak permanen. Biasanya, posisi ini digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek dengan durasi terbatas.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, masa kerja PKWT maksimal adalah lima tahun, termasuk perpanjangan kontrak. Artinya, jika pekerjaan belum selesai, kontrak dapat diperpanjang, namun total durasi tidak boleh melebihi batas tersebut.

Jenis Pekerjaan PKWT

Tidak semua posisi di BUMN dapat diisi oleh pegawai PKWT. Umumnya, status ini digunakan untuk:

  1. Pekerjaan yang selesai dalam waktu tertentu
  2. Pekerjaan musiman
  3. Proyek baru atau kegiatan dalam tahap percobaan
  4. Pekerjaan tambahan dengan durasi terbatas

Karena sifatnya tidak permanen, PKWT tidak diperuntukkan bagi pekerjaan inti yang berkelanjutan.

Hak Pegawai PKWT

Meski berstatus kontrak, pegawai PKWT tetap memiliki hak yang dilindungi undang-undang. Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Upah sesuai perjanjian kerja
  2. Jaminan sosial seperti BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
  3. Uang kompensasi setelah kontrak berakhir
  4. Hak cuti dan waktu istirahat.

Hal ini menegaskan bahwa status kontrak tidak menghilangkan perlindungan dasar bagi pekerja.

Perbedaan dengan Pegawai Tetap

Perbedaan utama antara pegawai PKWT dan pegawai tetap terletak pada kepastian kerja. Pegawai tetap tidak memiliki batas waktu kontrak dan biasanya menempati posisi inti dalam perusahaan. Sementara itu, pegawai PKWT bekerja dalam periode tertentu dengan fokus pada kebutuhan spesifik.

Memahami perbedaan ini penting, terutama bagi pencari kerja yang ingin masuk ke lingkungan BUMN agar dapat menyesuaikan ekspektasi karier.

Pegawai BUMN PKWT, Apa Bedanya dengan Pegawai Tetap?

Tren Zero Post Gen Z: Tetap Aktif